Peraturan Baru Menaker, JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dijelaskan dalam aturan tersebut yang dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Manfaat JHT seperti kita ketahui juga berlaku, peserta yang berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker dikutip CNNindonesia tersebut, pada Sabtu (12/2/2022).