Perpres Jokowi Untuk Kepala Otorita IKN Dapat Gaji dan Fasilitas Capai Rp 350,7 Juta per Bulan

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Perpres Jokowi Untuk Kepala Otorita IKN Dapat Gaji dan Fasilitas Capai Rp 350,7 Juta per Bulan
Perpres Jokowi Untuk Kepala Otorita IKN Dapat Gaji dan Fasilitas Capai Rp 350,7 Juta per Bulan

Lambeturah.co.id - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, pada 30 Januari 2023.

Dalam Pasal 2, tertuang bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 3 dikutip pada Rabu (1/2/2023).

Sementara pada Pasal 5 juga dijelaskan terkait fasilitas yang diberikan kepada keduanya setingkat menteri dan wakil menteri sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara," bunyi pada Pasal 8 tersebut.

Jika dirinci, Kepala Otorita IKN mendapat gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat Rp 4.899.300. Kemudian terdapat tunjungan yang terdiri atas tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang didapatkan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 648.840 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 634.770.

Lalu Kepala Otorita IKN mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 11.566.800. Kemudian untuk tunjangan kinerja, Kepala Otorita IKN mendapat Rp 153.422.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat Rp 138.079.800.

Hak keuangan yang didapatkan okeh Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840 dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat Rp 155.180.670.

Tak hanya itu, dana operasional untuk Kepala Otorita IKN juga didapat sebesar Rp 178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapat Rp 145.000.000. Sehingga jika ditotalkan mencapai Rp 350,7 juta dan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 300,18 juta sebulan.