Pertengkaran Suami Istri Saat Beli Motor, Merajuk Hingga Menagis Histeris Surat Kepemilikan Jadi Masalah

Pertengkaran Suami Istri Saat Beli Motor, Merajuk Hingga Menagis Histeris Surat Kepemilikan Jadi Masalah
Pertengkaran Suami Istri Saat Beli Motor, Merajuk Hingga Menagis Histeris Surat Kepemilikan Jadi Masalah

Lambeturah.co.id - Sebuah video yang memperlihatkan pertengkaran suami istri saat membeli sepeda motor viral di media sosial.

Dalam video yang di unggah akun facebook @Netizen Trenggalek tersebut, terlihat seorang suami dan istri tengah berdebat di pinggir jalan karena sang Istri merajuk hingga menangis histris. Terlihat juga seorang anggota kepolisaian berusaha menenangkan sang istri yang terus menangis histeris.

Perdebatan tersebut bermula ketika sang istri meminta agar surat kepemilikan sepeda motor tersebut atas namanya. Namun, sang suami menolak dan bersikeras agar surat kepemilikan tersebut atas namanya.

Perdebatan tersebut semakin sengit hingga sang suami akhirnya marah dan membentak sang istri di depan orang banyak saat di showroom. Sang istri pun tampak malu dan merajuk.

"Jadi buat suami, kalau beli motor wajib atas nama istri ya. Kasihan Pak Polisinya," tulis akun pengunggah video tersebut.

Dasar Hukum

Pada dasarnya, kepemilikan kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum. Namun, dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor oleh suami istri, terdapat ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa:

"Barang-barang yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali:

a. benda-benda yang menurut sifatnya tidak dapat dibagi;
b. benda-benda yang menurut perjanjian perkawinan ditetapkan sebagai benda bawaan masing-masing;
c. benda-benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan."

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepeda motor yang dibeli oleh suami istri selama perkawinan merupakan harta bersama. Oleh karena itu, baik suami maupun istri memiliki hak yang sama atas sepeda motor tersebut.