Petugas Kelurahan di Bangka Sita Mesin Capit Boneka, Netizen Ramai Beri Komentar

Petugas Kelurahan di Bangka Sita Mesin Capit Boneka, Netizen Ramai Beri Komentar
Petugas Kelurahan di Bangka Sita Mesin Capit Boneka, Netizen Ramai Beri Komentar

Lambeturah.co.id - Sebuah video penyitaan mesin capit boneka di Bangka viral di media sosial pada Sabtu (3/2).

Akun @terangmedia membagikan rekaman tersebut dan menjelaskan bahwa sejumlah petugas kelurahan telah mengamankan mesin tersebut karena dianggap meresahkan masyarakat.

Dalam keterangan yang disertakan, netizen pun ikut memberikan respons terhadap penyitaan tersebut.

“Warganetpun bertanya-tanya, salahnya dimana?” tulisnya.

Seorang netizen dengan akun @muda*** berpendapat bahwa mesin capit boneka bukanlah bentuk perjudian. Menurutnya, perjudian memiliki unsur kemenangan dan kekalahan seimbang (50:50), sedangkan mesin ini lebih condong ke arah penipuan dengan rasio 98:02.

“Mesin capit 98:02. Lebih ke penipuan aja,” tulisnya.

Netizen lainnya, @den***, menegaskan bahwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menjelaskan bahwa mesin capit boneka memiliki unsur perjudian dan penipuan.

Menurut penelusuran, MUI telah mengeluarkan fatwa pada 3 Oktober 2007 tentang hukum permainan mesin capit boneka.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa permainan ini dianggap haram karena dilakukan melalui spekulasi dan keberuntungan untuk memperoleh barang atau keuntungan.

Dengan demikian, mesin capit boneka tidak hanya dianggap sebagai sumber ketidaknyamanan bagi masyarakat, tetapi juga dinyatakan sebagai bentuk perjudian yang dilarang berdasarkan fatwa MUI.

Penyitaan oleh petugas kelurahan di Bangka menjadi tindakan preventif untuk mengurangi dampak negatif permainan tersebut di tengah masyarakat.