Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Gegara Terima Pencalonan Cawapres Tertentu

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Gegara Terima Pencalonan Cawapres Tertentu
Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Gegara Terima Pencalonan Cawapres Tertentu

Lambeturah.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, pada Senin (5/2/2024).

Ia dinilai sudah melanggar kode etik lantaran memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan itu, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah usai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan supaya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres dapat segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ujar Wiarsa.

Menurutnya, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Namun, kata Wiarsa, alasan dari KPU soal keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah pasca putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," tandas Wiarsa.