PMK Merebak, Pemerintah Menetapkan Status Keadaan Darurat

PMK Merebak, Pemerintah Menetapkan Status Keadaan Darurat
PMK Merebak, Pemerintah Menetapkan Status Keadaan Darurat

Lambeturah.co.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) tetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang berlaku hingga 31 Desember 2022. Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani pada 29 Juni 2022.

Suharyanto menjelaskan jika penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah masing-masing," bunyi diktum Keempat.

Suharyanto juga menetapkan segala biaya akibat keputusan yang dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya.

Berdasarkan data saat ini yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi. 

Berikut ini daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) meliputi

1. Aceh;

2. Kepulauan Bangka Belitung;

3. Riau;

4. Sumatera Barat;

5. Sumatera Utara;

6. Sumatera Selatan;

7. Jambi;

8. Bengkulu;

9. Lampung;

10. Banten;

11. DKI Jakarta;

12. Jawa Barat;

13. Jawa Tengah;

14. D.I. Yogyakarta;

15. Jawa Timur;

16. Nusa Tenggara Barat;

17. Kalimantan Barat;

18. Kalimantan Tengah; dan

19. Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi Provinsi:

1. Aceh;

2. Kepulauan Bangka Belitung;

3. Riau;

4. Sumatera Barat;

5. Jambi;

6. Bengkulu;

7. Banten;

8. DKI Jakarta;

9. Jawa Barat;

10. Jawa Tengah;

11. DI Yogyakarta;

12. Jawa Timur;

13. Nusa Tenggara Barat; dan

14. Kalimantan Barat.