Menkeu Jelaskan Tak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak!

Menkeu Jelaskan Tak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak!
Menkeu Jelaskan Tak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak!

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada lagi untuk memberikan program pengampunan pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jilid II sudah ditutup yang sebelumnya telah diselenggarakan pada 1 Januari-30 Juni 2022.

"Kami tidak akan memberikan lagi program pengampunan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, dikutip dari detikcom, pada Sabtu (2/7/2022).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jilid II telah ditutup dengan total Pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikantongi negara mencapai Rp 61,01 triliun. 

Sri Mulyani juga menyebut pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak dari data yang diperoleh.

"Ini tidak di dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan tentu setransparan dan akuntabel mungkin," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan program tersebut bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil. Bagi yang mampu, mereka diminta membayar pajak untuk membantu yang tidak mampu.

"Berbagai manfaat yang diperoleh yaitu membangun Indonesia. Jadi dalam hal ini pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong, keadilan," pungkasnya.