Polisi Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Lagi

Diketahui, Dito Mahendra mangkir dari pemanggilan pertama soal penemuan senjata api ilegal di rumahnya.

Polisi Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Lagi
Polisi Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Lagi

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Dito Mahendra guna menjelaskan temuan senjata ilegal di rumahnya. Namun, Jika mangkir lagi pada Panggilan Kedua, Dito akan dijemput paksa polisi.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, pada Selasa (4/4/2023).

"Kita punya kewenangan ataupun yang bisa dilakukan penyidik. Mana kala sudah dilaksanakan upaya, baik itu pemanggilan, orang tidak hadir harus memberikan alasan, manakala alasan tidak masuk akal kita layangkan panggilan kedua, Kalau panggilan kedua itu penyidik juga sudah dilengkapi dengan perintah membawa, itu dilakukan baik kepada saksi," tambahnya.

Diketahui, Dito Mahendra mangkir dari pemanggilan pertama soal penemuan senjata api ilegal di rumahnya. 

"Kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis. Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ucapnya.

Menurutnya, Dito sudah mengirimkan seorang pengacara yang menyampaikan jika tidak dapat menghadiri panggilan Bareskrim Polri lantaran sedang di luar kota. Namun pengacara itu tidak bisa mengatakan di mana keberadaan Dito sebenarnya.

Kasus itu bermula dari temuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh penyidik KPK. 

Lalu, KPK berkoordinasi dengan Polri soal temuan senpi tersebut. Sembilan dan 15 senpi itu ternyata ilegal. Usai melakukan penyelidikan, Bareskrim menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan.

"Hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah langkah penyidikan," tandas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, pada Senin (3/4/2023).