Tyna Kanna Saat Ditanya Hasil Mediasi dengan Kenang Mirdad Hanya Terdiam

Tyna Kanna Saat Ditanya Hasil Mediasi dengan Kenang Mirdad Hanya Terdiam
Tyna Kanna dan Kenang Mirdad hadir dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka pun melakukan mediasi, Kenang Mirdad mengaku pasra dan ikhlas jika Tyna Kanna menginginkan untuk tetap berpisah.

Diwawancarai terpisah Tyna Kanna lebih memilih diam ketika ditanya soal hasil mediasinya. Pernyataan yang dilontarkan kepada Tyna Kanna pun jawabannya diwakili oleh kuasa hukum Denny Kailing.

"Tadi secara berdua mereka sudah melakukan mediasi di hadapan hakim. Mediasi jadi yang tahu semua hasilnya adalah hakim mediasi, saya juga tidak tahu," papar Denny Kailing saat ditemui media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).

SBY Didiagnosa Kanker Prostat



Menurut Denny Kailing, hasil mediasi tidak boleh dibeberkan ke hadapan publik. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan ada satu catatan dari hakim mediasi bahwa saja ini sifatnya tidak bolehnya keluar. Menurut peraturan perundangan-undangan bahwasanya apa yang dimediasi oleh hakim mediasi itu adalah sifatnya rahasia," imbuh Denny Kailing.

"Jadi semuanya nanti laporannya ada, nanti ada di hakim mediasi yang akan memberikan kepada majelis hakim," ujarnya.

Tyna Kanna meminta untuk didoakan saja yang terbaik. Dirinya berharap semoga permasalahan yang dialami rumah tangganya dengan Kenang Mirdad bisa selesai dengan cepat.

"Jadi saya rasa cukuplah ya. Saya rasa Tyna juga tidak akan bisa banyak ngomong karena apa pesan dari majelis hakim ia tidak boleh ngomong," jelas Denny Kailing.

"Makasih semuanya, doain ya semoga lancar," imbuh Tyna Kanna.

Sidang perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad kembali akan dilanjutkan dalamĀ  tiga minggu mendatang. Yang direncanakan pada tanggal 26 Oktober 2021.

"Itu hakim mediasi yang akan ini, bukan Tyna bukan Kenang. Itu kesimpulan dari hakim mediasi nanti. Jadi tidak boleh dibuka di tempat umum, sifatnya rahasia itu dasarnya ada karena Mahkamah Agung dan undang undang," ujar Denny Kailing.

"Jadi tujuan utama mereka berdua harus dipertemukan di hadapan majelis hakim dan majelis hakim menunjuk hakim untuk dilakukan mediasi. Nanti sidang lagi tanggal 26," tambahnya.