Polisi Bakal Jemput Paksa Tiko Aryawardhana Jika Mangkir Panggilan Ketiga

Polisi Bakal Jemput Paksa Tiko Aryawardhana Jika Mangkir Panggilan Ketiga
Polisi Bakal Jemput Paksa Tiko Aryawardhana Jika Mangkir Panggilan Ketiga

Lambeturah.co.id - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana akan dijemput paksa jika kembali tidak penuhi panggilan penyidik Kepolisian atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

"Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, pada Senin.

Dia menegaskan, penyidik dapat menjemput paksa jika suami BCL kembali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, 12 Juli 2024, Tiko melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan peristiwa pidana.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.