Polisi Bongkar Kasus Order Fiktif Senilai Rp.22 Miliar

Polisi Bongkar Kasus Order Fiktif Senilai Rp.22 Miliar
Polisi Bongkar Kasus Order Fiktif Senilai Rp.22 Miliar

Lambeturah.co.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi GoFood senilai Rp2,2 miliar. 

Para tersangka yang diamankan dalam kasus ini, diantaranya berinisial BSW dan AH.

Terkait Kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, tindak Pidana yang terjadi itu terhitung dari 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023 dengan jumlah 107.066 transaksi. Sedangkan transaksi dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening bank swasta atas nama BSW dan AH.

Kedua tersangka membuat customer fiktif guna memesan paket makanan ke akun merchant fiktif lewat aplikasi GoFood. Akibatnya, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp2,20 miliar. 

"Ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh Goto," ucap Dirmanto, pada Kamis (7/9/2023). 

Awalnya, saat tim analisis PT Goto Gojek Tokopedia Tbk melakukan pemeriksaan dan menemukan transaksi yang mencurigakan. Transaksi itu terhitung 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Akhirnya ditemukan bukti dan data jika ada 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif.

Kedua tersangka dapat nama-nama merchant dengan cara sebagian dibeli secara online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp600.000 sampai Rp 800.000 per merchant. "Sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain," ujarnya.

"Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp2,20 miliar," sambungnya. 

Kini, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.