Polisi Cabut Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan

Latif juga menjelaskan, surat bernomor B/01/II/2023/LLJS berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya. 

Polisi Cabut Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan
Polisi Cabut Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan

Lambeturah.co.id - Keluarga Hasya Muhammad Athallah Sayputra, mahasiswa UI yang ditabrak oleh AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono polisi telah menerima surat pencabutan status tersangka. 

Sebelumnya, almarhum Harsya ditetapkan sebagai tersangka. Kini Polisi mencabut status tersangka Hasya dan berkewajiban memulihkan nama baiknya tersebut.

"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Latif juga menjelaskan, surat bernomor B/01/II/2023/LLJS berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya. 

Terlihat dalam pertemuan itu turut dihadiri oleh ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri yang didampingi oleh penasihat hukumnya Gita Paulina.

"Kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," ujar Gita.

Sebelumnya, Hasya ditetapkan tersangka kemudian berbuntut panjang. Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi dan sidang kode etik terhadap para penyidik tengah berjalan.