Polisi Gagalkan Penyeludupan 1,3 Ton Ganja Dalam Mobil Box di Medan

Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang kurir narkoba di dekat fly over, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi Gagalkan Penyeludupan 1,3 Ton Ganja Dalam Mobil Box di Medan
Polisi Gagalkan Penyeludupan 1,3 Ton Ganja Dalam Mobil Box di Medan

Lambeturah.co.id - Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang kurir narkoba di dekat fly over, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara pada pada Senin (13/12/2022).

Berdasarkan informasi, barang bukti narkoba jenis ganja yang telah diamankan oleh pihak kepolisian mencapai 1,3 ton atau berkisar Rp1 miliar.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa menyampaikan kurir Narkoba berinisial M ditangkap ketika sedang membawa ganja kering siap edar yang disimpan di mobil boks tersebut.

"Benar, penangkapan dilakukan kemarin di dekat fly over Jalan Jamin Ginting. Total ganja yang disita 1338 kg atau beratnya 1,3 ton, nilai nominalnya Rp1 miliar," ucapnya, pada Selasa (13/12/2022).

Ia menambahkan, jika penyelidikan pengiriman narkoba sudah dilakukan sejak November 2022. 

"Setelah didapat kepastian informasi, lalu petugas melakukan pembuntutan dan penghadangan sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian di lokasi tepatnya di Jalan Jamin Ginting, berhasil dihentikan satu mobil boks yang dikemudikan M dari Aceh," tambahnya.

Valentino juga mengatakan usai diantar ke Medan ganja rencananya akan dibawa ke Jakarta. 

"Kasusnya masih didalami. Yang bersangkutan dan barang bukti juga telah diamankan," pungkasnya.