Polisi Gelar Olah TKP Terkait Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

Polisi Gelar Olah TKP Terkait Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang
Polisi Gelar Olah TKP Terkait Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait perkara kasus pembunuhan bocah 6 tahun bernama Raden Andante Khalif. Lokasi di kolam renang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (12/2/2024).

Olah TKP ini dilakukan guna menguatkan bukti-bukti dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara. Terlihat Polisi mengukur kedalaman kolam renang dimana tempat korban telah meregang nyawa yakni 1,5 meter.

Sebelumnya, polisi sudah menyita rekaman CCTV dan memeriksa pengelola di lokasi.

Diberitakan sebelumnya, YA kekasih Tamara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Proses penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.