Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati Setelah Menjadi Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara

Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati Setelah Menjadi Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara
Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati Setelah Menjadi Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara

Lambeturah.co.id - Yudha Arfandi, yang dikenal dengan inisial YA, telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus kematian Dante, putra dari pacarnya, Tamara Tyasmara. Kini, ia dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius.

Menurut pernyataan yang diterima dari Polda Metro Jaya, YA dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ancaman yang dihadapinya termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hari ini, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers mengenai kasus kematian Dante, anak tunggal Tamara Tyasmara. Sebanyak 23 orang telah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk Tamara.

"Setelah terjadinya kejadian tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan sejauh ini baik dari keluarga korban, kemudian perwakilan kolam renang, kemudian dokter Rumah Sakit Islam, dan perawat Rumah Sakit Islam, termasuk dokter dari Rumah Sakit Premier," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya.

"Total saksi yang sudah diperiksa ada 23 orang. Yang mana dari 23 orang tersebut kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada ahli forensik yaitu dokter Farah, beliau adalah ketua kedokteran forensik yang melakukan kegiatan ekshumasi kemarin. Saya juga sudah melakukan pemeriksaan ahli ITE," sambungnya.

Diketahui bahwa YA telah menyelamkan Dante ke dalam kolam renang sebanyak 12 kali dengan variasi waktu yang berbeda, yang diduga untuk latihan pernapasan, dengan durasi terpanjang mencapai 54 detik.

"Lalu kemudian membenamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariatif antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, kemudian 26 detik, kemudian 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik," jelasnya.

"Sedangkan yang terakhir sebanyak sebanyak 54 detik. Nanti untuk penjelasan daripada durasi dibenamkannya di kolam akan diberikan penjelasan dari tim analisis IT Puslabfor," tegas Kombes Pol Wira Satya.

YA sendiri telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap saat sedang tidur di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2).