Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lambeturah.co.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Aipda Robiq Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMKN 4 Semarang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (9/12).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Robiq telah dijerat sebagai tersangka atas tindak pidana yang dilakukannya.
”Saya informasikan bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R (Robiq) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Artanto pada Senin malam.
Dalam gelar perkara tersebut, Robiq disangkakan atas tindakan penembakan yang menyebabkan Gamma meninggal dunia.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik. Seluruh proses hukum kini berada di bawah wewenang penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
”Proses penyidikan di Ditreskrimum karena itu kasus pidana. Nanti akan kami buka untuk kita lihat bersama-sama (proses hukumnya),” tambah Artanto.
Selain dijerat kasus pidana, di hari yang sama Robiq juga dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Robiq dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dengan menembak Gamma dan rekan-rekannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan pelaku yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.
Polda Jateng menyatakan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi keadilan bagi korban dan keluarganya.