Polisi Tangkap Pelaku Penipu Jastip Tiket NCT Dream, "Kadali" Korban hingga Rp94 Juta

Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial ES, pelaku penipuan tiket konser boyband NCT Dream dengan total kerugian sekitar Rp 94 juta. 

Polisi Tangkap Pelaku Penipu Jastip Tiket NCT Dream, "Kadali" Korban hingga Rp94 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Penipu Jastip Tiket NCT Dream,

Lambeturah.co.id - Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial ES, pelaku penipuan tiket konser boyband NCT Dream dengan total kerugian sekitar Rp 94 juta. 

Terkait hal itu, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam menyampaikan pelaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk membeli barang kebutuhan pribadi.

"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti beli barang-barang," ucap Seala dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin (10/7/2023).

"(Pelaku) tidak ada pekerjaan. Namun, pelaku saat menjalankan aksinya itu, dia meyakinkan korban bahwa dia bagian dari tim penjualan tiket," tambahnya.

Ia mengatakan pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali, ternyata bukan hanya pada konser NCT Dream di ICE BSD. Menurutnya Pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan media sosial untuk meyakinkan para korban.

"Untuk sejauh ini, pelaku hanya sendiri, karena menjalankan aksinya melalui media sosial, mampu meyakinkan para korban, sehingga para korban tergiur dan yakin bisa membeli tiket dari pelaku," ujarnya.

Seala pun berpesan supaya masyarakat bisa lebih berhati-hati lagi untuk membeli tiket agar kejadian serupa tak terulang. 

"Kalaupun harus membeli di jastip, sebaiknya benar-benar ke orang yang identitasnya jelas jangan sampai saat pembelian antara norek dengan KTP itu berbeda, Nah itulah yang bisa digunakan para pelaku lainnya di luar sana dan menjadikan ini sebagai modus untuk penipuan tiket konser," tuturnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 19 orang yang jadi korban penipuan. Mereka mengalami kerugian terkait penipuan yang dilakukan pelaku senilai Rp 94 juta.

"Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta," ungkapnya.

ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban untuk membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.

"Lalu untuk pelaku dengan buka jasa dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta," jelasnya.

Kini, ES berhasil diamankan di rumahnya di Bekasi, pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP soal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 5 pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di rumah yang bersangkutan," pungkasnya.