Polisi Tangkap Pelaku Penyebar QRIS 'Palsu' di Masjid, Raup Rp 13 Juta dalam Sepekan

Polda Metro Jaya menetapkan M Iman Mahlil Lubis sebagai tersangka terkait kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di 38 masjid di Jakarta

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar QRIS 'Palsu' di Masjid, Raup Rp 13 Juta dalam Sepekan

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan M Iman Mahlil Lubis sebagai tersangka terkait kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. 

Polisi mengatakan tersangka menghimpun hingga Rp 13 juta dalam sepekan. "Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, pada Selasa (11/4/2023).

Auliansyah menyampaikan dana itu dihimpun dalam sepekan sejak M Iman beraksi dengan cara menempel QRIS palsu tersebut. 

Dari pengakuannya, pelaku beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Tangerang. Ia juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga di masjid atau musala yang berlokasi di pusat belanja.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ucapnya.

Auliansyah menambahkan, polisi tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersangka. Pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

"Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan penempelan di tempat lain dan ini baru 38 yang kami temukan dan mungkin bisa jadi lebih banyak," tuturnya.

Diketahui di Masjid Istiqlal, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menemukan 50 stiker QRIS palsu yang dipasang dengan meniban stiker QR code yang sedianya ditempel untuk amal.

Aksi pelaku menempelkan QRIS palsu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos). 

Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.