Polisi Tangkap Pemuda yang Bobol Ribuan Data Pribadi di Jateng

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi. Ternyata data pribadi itu digunakan pelaku untuk registrasi kartu seluler.

Polisi Tangkap Pemuda yang Bobol Ribuan Data Pribadi di Jateng
Polisi Tangkap Pemuda yang Bobol Ribuan Data Pribadi di Jateng

Lambeturah.co.id - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi. Ternyata data pribadi itu digunakan pelaku untuk registrasi kartu seluler.

Aksinya dilakukan oleh tersangka KA selama 3 tahun, dan menjual kartu perdana yang sudah teresgritasi dengan data curian sebanyak 3.000 unit.

Terkait kasus tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, terungkapnya kasus ini dilakukan oleh tim Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng sejak 7 Februari lalu.

"Jadi petugas menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data NIK dan nomor KK milik orang lain. Dari situ petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, yang mendapati tersangka sedang melakukan registrasi kartu perdana,” ucap Dwi di Semarang, pada Rabu (8/3/2023).

"Kita sedang selidiki bagaimana bisa data-data pribadi dan bisa diunduh gratis. Kita akan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo. Dari yang kita ungkap, sebagian besar identitas pribadi yang dicuri adalah berstatus mahasiswa dan pelajar, misal dari data skripsi yang muncul di internet," tambahnya.

Lalu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa komputer, modem beberapa kotak berisi ribuan kartu perdana Telkomsel telepon genggam, dan flashdisk.

"Pelaku ini menjualnya ke berbagai tempat di Pulau Jawa hingga Sumatra. Omsetnya cukup besar, dalam sebulan bisa Rp15 juta," ujarnya. 

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tetnang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu juga Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.