Polisi Telah Menetapkan 4 Senior sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Santri di Kediri

Polisi Telah Menetapkan 4 Senior sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Santri di Kediri
Polisi Telah Menetapkan 4 Senior sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Santri di Kediri

Lambeturah.co.id - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Balqis Maulana (14), seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur. Keempat tersangka tersebut adalah kakak kelas (senior) korban.

"Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Keempat tersangka tersebut adalah MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17) yang berasal dari Surabaya. Bramastyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

"Sejak dilaporkannya kasus ini di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, Sabtu, 24 Februari, hasil koordinasi kami, kerja sama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut," jelas Bramastyo.

Sebelumnya, Balqis Maulana yang berasal dari Banyuwangi diduga meninggal akibat penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban meninggal pada Jumat (23/2) siang.