Polisi Tetapkan 11 Orang Terkait Jud*l dan Penyalahgunaan Wewenang di Komdigi

Polisi Tetapkan 11 Orang Terkait Jud*l dan Penyalahgunaan Wewenang di Komdigi
Polisi Tetapkan 11 Orang Terkait Jud*l dan Penyalahgunaan Wewenang di Komdigi

Lambeturah.co.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan jika pihak kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). 

“Polda Metro Jaya telah menangani kasus dugaan tindak pidana berkaitan dengan judi online yang juga melibatkan penyalahgunaan wewenang," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).

"Kami bisa sampaikan, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Ia menyebut, bahwa identitas dan inisial para tersangka bakal dirilis lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

Trunoyudo juga menjelaskan jika Bareskrim Polri sudah memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut. 

"Terkait dengan perkara yang ditangani oleh Polra Metro Jaya, mendapatkan asistensi dari bareskrim Polri," ujarnya.

“Kasus ini terus kami dalami, dan proses penyidikan masih berjalan. Setelah pemeriksaan selesai, Polri akan memberikan informasi lengkap melalui konferensi pers,” pungkasnya.