Polisi Tetapkan Tersangka Satu Pengungsi Rohingya Terkait Dugaan Penyelundupan Manusia

Polisi Tetapkan Tersangka Satu Pengungsi Rohingya Terkait Dugaan Penyelundupan Manusia
Polisi Tetapkan Tersangka Satu Pengungsi Rohingya Terkait Dugaan Penyelundupan Manusia

Lambeturah.co.id - Seorang pria bernama Muhammad Amin (MA) ditetapkan tersangka oleh Polresta Banda Aceh lantaran terlibat dalam kasus penyelundupan manusia, khususnya pengungsi Rohingya ke Indonesia, pada Senin (18/12/2023). MA juga diketahui adalah etnis Rohingya.

MA ditetapkan tersangka usai polisi melakukan penyelidikan soal tibanya kapal yang membawa 137 orang etnis Rohingya di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lameh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada 10 Desember lalu. Kini, rombongan etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar itu ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Terkait hal itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang. Kemudian uang itu diserahkan kepada MA.

“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” ujar Fahmi.

“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” tambahnya.

Menurutnya, tersangka MA mengajak warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan Cox's Bazar Bangladesh dan menuju Indonesia dengan membayar sejumlah biaya. 

“Istri dan dua anaknya, termasuk MA, gratis ke sini,” ungkapnya.

Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH, yang memisahkan diri dari kelompoknya begitu kapal yang mereka tumpangi di Blang Ulam, menarik perhatian warga. 

Mereka sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, lalu menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi soal penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia

“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucapnya.

Kini, MA sudah diahan di Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12/2023).