Bayu Firlen Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Bayu Firlen Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Bayu Firlen Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Lambeturah.co.id - Bayu Firlen kini menghadapi tuntutan penjara selama empat tahun terkait penyebaran video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper. Tuntutan tersebut baru-baru ini diumumkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).

Sidang tuntutan ini dilaksanakan secara tertutup dengan Bayu Firlen sebagai terdakwa. Baik terdakwa maupun pengacaranya enggan memberikan komentar terkait durasi hukuman yang diinginkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski begitu, melalui nomor perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terungkap bahwa tuntutan yang diajukan terhadap Bayu Firlen adalah empat tahun penjara.

"Menghukum: Terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," demikian keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan dikeluarkannya putusan ini, Bayu Firlen dianggap bersalah atas tuduhan penyebaran video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulisnya.

Bayu Firlen didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam persidangan, Rebecca Klopper sebagai pelapor tidak hadir dan diwakili oleh pengacaranya, Neosandy Purba.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika video tak senonoh yang mirip dengan Rebecca Klopper menjadi viral di media sosial pada bulan Juni 2023. Penyebar video tersebut diketahui menggunakan akun Twitter/X dengan nama DEDEK GEMES, @dedekkugem.

Video berdurasi 47 detik menampilkan seorang perempuan yang mirip Rebecca Klopper dalam adegan tak senonoh dengan seorang pria. Pada awal Oktober, admin akun tersebut berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, Bayu Firlen, yang merupakan admin akun tersebut, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan atas perbuatannya.

Bayu Firlen awalnya didakwa dengan Pasal-Pasal pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan. Selain itu, ia juga dihadapkan pada pelanggaran Undang-undang Pornografi.