Polisi Ungkap 43 Kasus Gengster di Kota Semarang Selama September, Para Kreak Segera Deklarasi Pembubaran

Polisi Ungkap 43 Kasus Gengster di Kota Semarang Selama September, Para Kreak Segera Deklarasi Pembubaran
Polisi Ungkap 43 Kasus Gengster di Kota Semarang Selama September, Para Kreak Segera Deklarasi Pembubaran

Lambeturah.co.id - Polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah melakukan penanganan terhadap 43 kasus gangster yang di antaranya dilimpahkan ke kejaksaan dengan jumlah tersangka 73 orang.

Adanya Gangster di Kota Semarang semakin tertekan lantaran polisi bersama TNI, Pemerintah Kota Semarang serta organisasi masyarakat terus bergerak dengan menggelar patroli dan pengawasan di seluruh wilayahnya.

Tak hanya itu kasus yang melibatkan gangster seperti tawuran massal, perkelahian hingga pesta minuman keras yang menjadi biang kerok kerusuhan tersebut. 

"Kita terus tangani dan usut tuntas kasus yang melibatkan gengster," kata Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, pada Senin ( 30/9/2024).

"Sebagian besar para tersangka melakukan aksi meresahkan warga menegak minuman keras," tambahnya.

Selain melakukan penanganan kasus gengster itu, polisi bersama Pemkot Semarang dan TNI juga terus mengelar upaya penanganan secara persuasif dan pembinaan terhadap 29 gengster yang tercatat.

Sementara itu, Ketua Gengster Kokar 411 Niko Noval Eka Saputra yang kini ditahan polisi lantaran terlibat aksi tawuran di Kota Semarang, mengaku menyesal dan akan segera membubarkan kelompoknya yang beranggotakan puluhan orang.

"Saya akan bubarkan kelompok gengster segera, saya menyesal telah terlibat dalam sejumlah kasus," pungkasnya.