Polisi Ungkap Penipuan Dana Umrah Rp 14,2 Miliar di Yogyakarta

Polisi Ungkap Penipuan Dana Umrah Rp 14,2 Miliar di Yogyakarta
Polisi Ungkap Penipuan Dana Umrah Rp 14,2 Miliar di Yogyakarta

Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DI Yogyakarta mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah dengan total kerugian yang mencapai Rp14,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan kasus ini terjadi dalam dua periode berbeda.

“Kerugian pada periode Desember hingga April 2025 mencapai Rp 12 miliar, ditambah dengan data paket perjalanan Haji Furoda pada Mei hingga Juli 2025 sebesar Rp 2,149 miliar. Total kerugian konsumen mencapai sekitar Rp 14,2 miliar,” kata Endriadi, pada Kamis (23/1/2025).

Tersangka ID, diketahui merupakan pemilik biro travel perjalanan umrah HMS, menggunakan modus menawarkan paket umrah VIP dengan harga murah, berkisar antara Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. 

Ia menjanjikan keberangkatan jamaah pada Desember 2024. “Sebanyak 291 jamaah yang dijanjikan berangkat antara Desember 2024 hingga April 2025 tidak pernah diberangkatkan, sehingga mereka melapor ke Polda DIY,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.