Polisi Bongkar Peredaran Pabrik Kosmetik Ilegal Di Bekasi, Kasat Reskrim Jakarta Selatan Pimpin Operasi Penggerebekan

Polisi Bongkar Peredaran Pabrik Kosmetik Ilegal Di Bekasi, Kasat Reskrim Jakarta Selatan Pimpin Operasi Penggerebekan
Polisi Bongkar Peredaran Pabrik Kosmetik Ilegal Di Bekasi, Kasat Reskrim Jakarta Selatan Pimpin Operasi Penggerebekan

    Lambeturah.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen dengan menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.

    Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu MS (35), pemilik usaha, dan R (37), karyawan.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang membeli produk kosmetik dari toko daring "CREAM HN ORI OFFICIAL" di Tokopedia.

    Produk yang dibeli korban dicurigai tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan informasi lengkap seperti kode produksi, komposisi bahan, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa.

    Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pembuatan kosmetik ilegal tersebut.

    Modus operandi pelaku adalah membeli bahan baku secara daring dari Pasar Asemka, Jakarta Barat, kemudian mengemas ulang produk tersebut ke dalam kemasan yang lebih kecil dan menjualnya secara daring dengan harga murah.

    Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    • 89 paket kosmetik HN 15
    • 36 paket kosmetik HN 30
    • Berbagai stiker kemasan
    • Alat-alat pengemasan
    • Serum ilegal
    • Printer thermal
    • Ponsel
    • Puluhan kilogram bahan baku krim malam dan siang

    Berdasarkan keterangan sementara, pelaku telah menjalankan bisnis kosmetik ilegal ini selama 1,5 tahun dengan omzet mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin usaha dan tidak dapat menunjukkan legalitas produk yang dijual.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 juncto Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.