Polres Malang Tegaskan Larangan Surat Izin Karnaval Parade Sound Sistem dan Battle Sound

Polres Malang Tegaskan Larangan Surat Izin Karnaval Parade Sound Sistem dan Battle Sound
Polres Malang Tegaskan Larangan Surat Izin Karnaval Parade Sound Sistem dan Battle Sound

Lambeturah.co.id - Polres Malang telah resmi mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan surat izin untuk menggelar karnaval parade sound sistem dan battle sound di Kabupaten Malang. Polres Malang akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar larangan ini.

Iptu Ahmad Taufik, Kasubag Humas Polres Malang, dengan tegas mengumumkan kebijakan ini pada Rabu (6/9/2023) sore.

“Bahwa mulai saat ini Polres Malang tidak akan mengeluarkan izin cek sound atau battle sound,” seru Iptu Taufik.

Iptu Taufik menjelaskan bahwa pembatasan ini akan berlaku tanpa batas waktu yang pasti.

“Sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar kebijakan ini.

“Di dalam surat edaran poin pertama bahwa harus memiliki izin kepolisian, jika tidak mengindahkan maka dari kami Polres, Polsek, Satpol PP, perangkat desa akan melakukan tindakan tegas. Kita sita kendaraan, kita bubarkan penyelenggaraannya,” tandasnya.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh sound system, seperti kerusakan fasilitas umum dan ketidaknyamanan warga akibat bising suara sound sistem yang berlangsung hingga larut malam.

Iptu Taufik juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan terkait izin karnaval yang diajukan oleh masyarakat.

“Kami melakukan cek dan ricek ke lapangan. Jadi karnaval yang izin akan memanggil penyelenggara dalam karnaval tersebut tidak ada cek sound,” ucapnya.