Ini Daftar Tarif Parkir Tinggi Untuk Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi di DKI

Ini Daftar Tarif Parkir Tinggi Untuk Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi di DKI
Ini Daftar Tarif Parkir Tinggi Untuk Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi di DKI

Lambeturah.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi di beberapa lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," ucap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Ani Ruspitawati di Jakarta, pada Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi".

Ani menuturkan penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tetapi, pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif itu belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Berikut sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).