PPATK Berhasil Bekukan 312 Rekening Judi Online Sebesar Rp836 Miliar

PPATK Berhasil Bekukan 312 Rekening Judi Online Sebesar Rp836 Miliar
PPATK Berhasil Bekukan 312 Rekening Sebesar Rp836 Miliar

Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana judi online di Indonesia

Pada tahun 2022, PPATK berhasil membekukan sebanyak 312 rekening.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," ucap ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan salah satu fokus PPATK untuk memberantas judi online di Indonesia.

Hingga saat ini, PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online.

"Itu jumlahnya total itu 155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali," ungkapnya.

Menurutnya, PPATK akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menangani judi online. 

"terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar," pungkasnya.