PPATK Endus Adanya Transaksi Judi Online Lewat Pinjaman Online

PPATK Endus Adanya Transaksi Judi Online Lewat Pinjaman Online
PPATK Endus Adanya Transaksi Judi Online Lewat Pinjaman Online

Lambeturah.co.id - Praktik judi online rupanya masih marak terjadi di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatat adanya transaksi judi online di Indonesia yang mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024.

Adapun total transaksi judi online pada 2023 capai Rp 327 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan pihaknya telah menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui pinjaman online

"Ya, ada. Kami menemukan," katanya, pada Rabu (5/6/2024).

Ivan mengatakan, adanya pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. 

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," ucapnya. 

Tak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya sempat menyampaikan transaksi judi online juga menyasar platform dompet digital.

Kemenkominfo juga sudah mengajukan penutupan terhadap 555 akun e-wallet atau dompet digital soal judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kemenkominfo juga sudah melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 sampai 22 Mei 2024.