Presiden Jokowi Teken Aturan Asuransi Kesehatan Eks Menteri

Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur tentang asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya, yang biayanya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Menurut salinan Perpres di situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kesehatan tersebut diberikan sebagai jaminan perawatan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah berdasarkan prinsip kendali mutu dan biaya.
Dalam Pasal 1 ayat 1 Perpres ini disebutkan bahwa menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya di kabinet akan mendapatkan kelanjutan jaminan kesehatan.
"(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," demikian bunyi pasal 1.
Bagi mantan menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika menyelesaikan masa jabatannya, jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan. Namun, bagi menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat meninggalkan jabatannya, jaminan ini berlaku seumur hidup.
Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mantan menteri tidak perlu membayar premi asuransi tersebut.
"Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
“(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," bunyi pasal 6.
Namun, jaminan kesehatan ini tidak berlaku bagi mantan menteri yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mantan menteri yang mengundurkan diri karena statusnya sebagai tersangka atau terlibat dalam tindak pidana juga tidak berhak mendapatkan asuransi ini.
Jokowi dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada Ahad, 20 Oktober 2024. Posisi presiden akan digantikan oleh Prabowo Subianto yang akan dilantik pada hari yang sama.