Pria di Jakbar Ngamuk Rusak Mesin Cuci Gegara Bed Cover Rusak

Pria di Jakbar Ngamuk Rusak Mesin Cuci Gegara Bed Cover Rusak
Pria di Jakbar Ngamuk Rusak Mesin Cuci Gegara Bed Cover Rusak

Lambeturah.co.id - Seorang Pria bernama Joni harus berurusan dengan polisi setelah ngamuk di sebuah penatu di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Pelaku merusak mesin laundry hingga pemilik mengalami kerugian ratusan juta.

Dia mengaku kesal karena bedcover yang dicuci di laundry itu dikembalikan dalam kondisi rusak. Bedcover itu seharga Rp 6,5 juta.

Peristiwa ini terekam CCTV. Joni awalnya datang ke penatu bersama seorang temannya pada 8 Oktober 2023 silam. Dia pun marah-marah dan terlibat cekcok mulut dengan pegawai penatu tersebut.

Usai emosinya memuncak Joni kemudian mengambil kursi hingga tabung gas ukuran 12 kilogram dan memukulkannya ke mesin laundry.

Terkait Kasus itu, Polsek Grogol Petamburan menerima laporan dari pihak korban pada 18 Oktober 2023. Saat itu Polisi sudah melakukan penelusuran untuk mencari Joni, namun belum membuahkan hasil.

Diketahui Joni sempat berpindah alamat setelah kejadian itu. Sampai akhirnya, Joni terdeteksi berada di Jambi dan ditangkap pada Rabu (20/3).

"Dan setelah kita tanyakan sendiri, benar bahwa pelaku tersebut sudah pindah alamat setelah kejadian sampai kemudian kita temukan pelaku ini di Provinsi Jambi," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, pada Jumat (22/3/2024).

Lalu, Polsek Grogol Petamburan menetapkan Joni sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Joni dijerat dengan Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan," pungkasnya.