Pria yang Teror Wanita di Surabaya Selama 10 Tahun Jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Pria bernama Adi Pradita alias AP ditetapkan tersangka usai dilaporkan teman SMP-nya berinisial NRS.
Ia dilaporkan lantaran meneror hingga melecehkan NRS selama 10 tahun.
Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan serangkaian penyidikan berkaitan dengan kasus teror dan pelecehan seksual yang dialami korban selama 10 tahun, yang dilakukan oleh pelaku. Adi diamankan pada 17 Mei 2024, dan ditetapkan tersangka kemudian ditahan keesokan harinya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim.
"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku. Yang diancam 2 orang kekasih korban," tambahnya.
Ia bakal mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi. Polisi menjerat Adi dengan UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.