Razman Arif Nasution Minta Ganti Rugi Rp 20 M Hingga Gugat Richard Lee

Razman Arif Nasution Minta Ganti Rugi Rp 20 M Hingga Gugat Richard Lee
Lambeturah.co.id - Pengacara Razman Arif Nasution ajukan gugatan terhadap dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam laporan bekas kliennya itu ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu. Razman menggugat Richard Lee atas tuduhan wanprestasi, karena memutuskan kuasa atas perjanjian sebagai kuasa hukum secara sepihak.

Saat itu, Razman mendaftarankan gugatannya ke PN Jakarta Pusat bersama Leo Situmorang.

Usia Kandungan Jessica Iskandar Masuk Bulan Keempat, Ini Kata Sang Ayah



"Hari ini kami resmi mengajukan atau mendaftarkan gugatan kepada dr. Richard Lee," ujar Razman beberapa waktu lalu.

Razman dalam gugatannya menyatakan dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril karena pemutusan kontrak secara sepihak. Karena, kata Razman, Richard telah melanggar perjanjian kontrak dan harus membayar denda.

"Sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, pemutusan itulah perbuatan melanggar hukum. Sehingga merugikan Razman Nasution sebesar Rp 20,7 miliar. Materilnya Rp 5,7 milyar, immaterilnya Rp 15 milyar itu rincian dari gugatannya," kata Bintomawi Siregar selaku kuasa hukum Razman.

Gugatan tersebut dilayangkan Razman Arif Nasution telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI.

Kemudian, Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum akan menunggu panggilan sidang atas gugatan terhadap Richard Lee dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.