Usai Viral, Polwan Korban Perselingkuhan, Suami Dibebastugaskan dari ASN OKI

Usai Viral, Polwan Korban Perselingkuhan, Suami Dibebastugaskan dari ASN OKI
Lambeturah.co.id - Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik, dan staf perempuan berinisial W dibebastugaskan usai adanya laporan perselingkuhan di antara keduanya.

Hal itu disampaikan istri Damsir, Polwan Briptu Suci Darma terkait kasus dugaan perselingkuhan yang saat ini tengah dalam proses sidang disiplin dan kode etik.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Saat ini proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten OKI masih berlangsung," kata Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang Rusdi Laili, dikutip dari CNNIndonesia, pada Kamis (12/5/2022).

Pengakuan Mengejutkan Sopir Vanessa Angel 1 Jam Sebelum Kecelakaan



Ia mengatakan jika Damsir dan W terbukti melakukan tindakan Asusila, keduanya akan dipecat. peraturan yang ada juga telah mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh melakukan perselingkuhan.

"Sanksi terberat bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kedua-duanya. Karena soal ASN, ada aturan PP 53 dan PP 45 tahun 1999 tentang Perkawinan. Diatur, perselingkuhan tidak dibenarkan apalagi hidup bersama tanpa hubungan perkawinan," ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Husin menuturkan dalam menangani kasus itu sejak 25 April. Pihaknya segera memanggil Kepala OPD untuk menyelesaikan permasalahannya.

"Sebelum viral memang sudah kami tangani, setelah mendengar adanya laporan dari istri yang bersangkutan," kata Husin.

Namun, pihaknya tidak ikut campur terkait urusan hukum pidana dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Laporan diterima Kepala Siaga di SPKT Polda Sumatera Selatan Kompol Salbih Mukarom dengan nomor laporan: STTLP/289/IV/uploads/images/2022/SPKT Polda Sumsel pada 25 April 2022 dan saat ini sedang ditangani.