Razman Nasution Buka Suara Soal Statusnya Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Razman Arif Nasution buka suara terkait Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Razman Nasution Buka Suara Soal Statusnya Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Razman Nasution Buka Suara Soal Statusnya Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. Razman dijerat dengan pasal berlapis.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (5/4/2023).

Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP. Ramadhan belum merinci Razman ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara yang mana.

Sementara itu, Razman Arif Nasution buka suara terkait statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini adalah hal ya g biasa-biasa saja santai saja dan aman-aman saja saya, karena itu saya berterima kasih dan biarlah nanti pada waktu saya bicara ke media secara terang benderang mukai dari A sampai Z proses kuasa saudara Iqlima Kim kepada kantor hukum RAN yang saya pimpin dan proses pemeriksaan saksi dll sampai lah hari minggu kemarin" kata Razman dalam unggahannya dikutip pada Kamis (6/4/2023).

"Bahwa hasil gelar setelah konfrontir tetapkan dua tersangka yaitu saya razman dna saudara Iqlima Kim, apakah saya terkejut tidak, karena saya sudah menduga something wrong itu berproses insya allah tim saya sudah bekerja menelaah Kasus ini dan saya hanya berharap yakin pak presiden, wapres dan Kapolri pasti belajar banyak dari kasus Ferdi Sambo dna teddy Minahasa bahwa pelanggan hukum jangan melanggar hukum" tambahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Razman pernah dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea soal pernyataannya. Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Dia mengaku sudah melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi.