RI Akan Ada Bank Emas, Diawasi OJK

Usaha Bullion atau Bank Emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

RI Akan Ada Bank Emas, Diawasi OJK
RI Akan Ada Bank Emas, Diawasi OJK

Lambeturah.co.id - Kegiatan usaha bullion atau bank emas bakal diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Terlihat dalam draft RUU PPSK versi 5.0, Jumat (9/12/2022), pada Pasal 130 draft disebutkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, perdagangan sampai penitipan emas dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

"Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK," demikian bunyi pasal itu.

Lalu, pada Pasal 131 juga disebutkan, dalam kegiatan usaha harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian dalam pasal lainnya juga dijelaskan LJK bisa melakukan kegiatan bank emas hingga sanksinya akan diatur di Peraturan OJK (POJK).

"Ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehatihatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," bunyi Pasal 132 RUU.