Sakit Hati Gegara Dipecat, Mantan Karyawan Hapus Server Perusahaan Senilai Rp11 M

Sakit Hati Gegara Dipecat, Mantan Karyawan Hapus Server Perusahaan Senilai Rp11 M
Sakit Hati Gegara Dipecat, Mantan Karyawan Hapus Server Perusahaan Senilai Rp11 M

Lambeturah.co.id - Seorang karyawan disebuah perusahaan di Singapura, nekat menghapus server virtual perusahaan hingga kantornya mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar. 

Diketahui pria bernama Kandula Nagaraju ini sakit hati dipecat dari kantornya. Sebelumnya dia bekerja dengan perusahaan bernama NCS di Singapura. Perusahaan ini menawarkan berbagai layanan teknologi dan informasi alias IT.

Dia bekerja mulai November 2021 bersama tim lain berjumlah 21 orang. Dirinya bertugas mengelola jaminan kualitas (quality assurance/QA) sistem komputer.

Sistem itu mencakup 180 server virtual dan tidak menyimpan informasi sensitif apa pun.

Adapun kontrak Nagaraju dengan NCS diputus pada Oktober 2022, lantaran kinerjanya dinilai buruk. Hari kerja terakhirnya di NCS yakni 16 November 2022. Namun menurut dokumen pengadilan, Nagaraju mengatakan dirinya bingung dan kesal lantaran dia dipecat. Pasalnya dia merasa sudah bekerja dengan baik di perusahaan. Setelah dipecat dari NCS, dia tidak memiliki pekerjaan di Singapura, hingga akhirnya pulang ke negara asalnya di India.

Di India, Nagaraju memakai laptopnya untuk mengakses ke sistem NCS yang dia kelola sebelumnya secara ilegal, dengan memakai kredensial login sebagai administrator. 

Pada Februari 2023, Nagaraju kembali ke Singapura usai mendapat pekerjaan baru. Dia menyewa kamar dengan mantan timnya di NCS dan memakai jaringan WiFi rekannya itu untuk mengakses lagi sistem NCS pada 23 Februari 2023.

Kemudian dia menulis beberapa skrip komputer untuk menguji apakah skrip itu bisa dipakai untuk menghapus server. Pada Maret 2023, Nagaraju mengakses lagi sistem QA NCS sebanyak 13 kali. Kemudian pada 18-19 Maret dia menjalankan skrip yang sudah diprogram untuk menghapus 180 server virtual di sitem tadi. 

Lalu, keesokan harinya tim internal NCS menyadari adanya gangguan karena sistemnya tidak dapat diakses. Mereka sudah mencoba mengatasinya, tetapi gagal.

Praktik ini membuat NCS rugi sampai 917.832 dollar Singapura (sekitar Rp 11,1 miliar) Pada 11 April 2023, lalu, pihak NCS membuat laporan ke kepolisian dengan membawa sejumlah alamat IP hasil penyelidikan internal untuk diselidiki lebih lanjut.

Karena aksi ilegalnya itu, Nagaraju dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan pada pada Senin (10/6/2024). Hukuman itu berlaku atas satu tuduhan tentang akses ilegal ke materi komputer.