Saksi Ahli Tak Terima Dituding Tim Penasehat Hukum Ricky Rizal

Tim penasihat hukum Ricky Rizal, menuding kesaksian dari saksi ahli hukum pidana, Alpi Sahari,terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saksi Ahli Tak Terima Dituding Tim Penasehat Hukum Ricky Rizal
Saksi Ahli Tak Terima Dituding Tim Penasehat Hukum Ricky Rizal

Lambeturah.co.id - Tim penasihat hukum Ricky Rizal, menuding kesaksian dari saksi ahli hukum pidana, Alpi Sahari, hingga membuat kliennya menjadi terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketika Alpi memberikan kesaksian di sidang pada Rabu, 21 Desember 2022, dan sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Tampak penasihat hukum Ricky Rizal bertanya ke Alpi bagaimana bisa membuat kesimpulan seluruh terdakwa mendengar informasi soal skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan berujung pada kliennya itu duduk sebagai terdakwa.

"Kalau ahli menilai tersangka Ricky Rizal, Kuat, Putri itu saudara hanya mendasarkan pada keterangan Richard (Bharada E) yang dalam BAP mengatakan dirinya diperintah, bagaimana saudara membuat tesis kesimpulan dimana semua terdakwa mendapatkan informasi yang sama tentang skenario karena keterangan ahli ini kan yang membuat terdakwa-terdakwa lain duduk di sini?" tanya penasihat hukum Ricky Rizal.

Tak hanya itu, Penasihat hukum Ricky Rizal kembali mencecar Alpi soal kesimpulannya sebagai ahli yang hanya berdasarkan keterangan Bharada E saja dalam BAP. Menurutnya kliennya tidak mengetahui skenario sejak awal.

"Bagaimana saudara menyimpulkan di dalam BAP saudara bahwa dari keterangan Eliezer yang memang diakui dirinya mengetahui skenario dari FS sedangkan yang lain tidak, dan itu diakui oleh FS. Sekarang kesalahannya dimana, sedangkan mereka tidak tahu skenario yang disampaikan oleh FS? Bisa dijelaskan?" tanya penasihat hukum Ricky Rizal.

Sontak mendengar pertanyaan dan tudingan dari penasihat hukum Ricky Rizal, Alpi tidak terima. Bahkan, dengan nada tinggi ia mengatakan dirinya tidak mau lagi menjadi ahli jika dituding.

"Baik saya juga perlu klarifikasi, bukan karena ahli seseorang ditetapkan sebagai terdakwa pak. Besok-besok kami tidak mau jadi ahli," ucap Alpi.

"Harus didasarkan kepada alat bukti pak, untuk ditetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Kalau dikatakan gara-gara ahli ditetapkan sebagai terdakwa seseorang, kami besok-besok enggak mau, bagus kami ngajar aja di perguruan tinggi," tambahnya

"Tapikan harus dikuatkan keterangan ahli," tanya penasihat hukum Ricky Rizal.

"Saya untuk klarifikasi juga supaya jangan terjadi persepsi publik bahwasannya ahli inilah jangan... ya intinya itu sangat fatal pak, mohon maaf kuasa hukum dari terdakwa," ujar Alpi.