Selama Februari, BNN Musnahkan 1,1 Ton Narkoba

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan pada Selasa (28/3/2023). Narkoba seberat 1,1 ton yang dimusnahkan jenis sabu dan ganja.

Selama Februari, BNN Musnahkan 1,1 Ton Narkoba
Selama Februari, BNN Musnahkan 1,1 Ton Narkoba

Lambeturah.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 1,1 ton narkoba hasil operasi dari empat kasus di bulan Februari 2023. 

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan pada Selasa (28/3/2023). Narkoba seberat 1,1 ton yang dimusnahkan jenis sabu seberat 356,622 kilogram dan ganja seberat 757,763 kilogram.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika baik nasional maupun internasional dengan tersangka sebanyak 15 orang," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen I Wayan Sugiri, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3/2023).

"Petugas berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta tiga tersangka berinisial AS, NF, dan SP beserta barang bukti 27 buah karung berisi 733 bungkus ganja seberat brutto 758,49 kilogram di depan SPBU Besitang JL Medan - Banda Aceh, Kabupaten Langkat Provinsi, Sumatera Utara," tambahnya.

Selain tiga pelaku, BNN juga berhasil menangkap satu orang lagi berinisial MUH. "Satu orang tersangka lainnya yaitu MUH di Jalan Medan - Banda Aceh, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Tak hanya itu, BNN menangkap 8 warga negara (WN) Iran yang membawa 319,53 kg sabu pada 23 Februari 2023. Saat itu, petugas BNN RI, dan Bea Cukai melalui Operasi bersandi Patroli Rasta Gabungan (PRG).

"Selanjutnya, tim gabungan menarik kapal tersebut ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan, Setelah dilakukan pembongkaran terhadap ruangan tersebut, tim gabungan menemukan 309 kantong berisi sabu, seberat 319,53 kilogram," tuturnya.

Delapan delapan orang warga negara asing (WNA) asal Iran yang ditangkap ialah anak buah kapal (ABK). Mereka berinisial ARZ, AWS, AAB, UD, AN, SS, WMP, dan WBK.