Sempat Dilepas, Kini Polisi Buru Suami Penganiaya Istri Sedang Hamil Diduga Ancam Keluarga

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah memburu suami penganiaya istri sedang hamil 4 bulan di Serpong, Tangsel. 

Sempat Dilepas, Kini Polisi Buru Suami Penganiaya Istri Sedang Hamil Diduga Ancam Keluarga
Sempat Dilepas, Kini Polisi Buru Suami Penganiaya Istri Sedang Hamil Diduga Ancam Keluarga

Lambeturah.co.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah memburu suami penganiaya istri sedang hamil 4 bulan di Serpong, Tangsel. 

Sebelumnya diketahui, Polres Tangsel melepaskan pelaku penganiayaan bernama Budyanto Djauhari itu dengan alasan kurang bukti.

Alhasil, Budyanto, penganiaya istri sedang hamil yang sudah berstatus tersangka ini masih berkeliaran bebas. 

Artikel terkait Viral Suami Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan Hingga Babak Belur di Serpong

Tak hanya itu, Budyanto Djauhari juga sempat mengirim pesan bernada ancaman kepada pihak keluarga korban.

Kasus ini menjadi viral lantaran lepasnya Budyanto dari proses penahanan. Apalagi, sempat beredar kabar jika Budyanto dilepaskan polisi lantaran menganggap kasus penganiayaan terhadap istrinya itu adalah tindak pidana ringan.

Terkait hal itu, Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, adanya laporan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa istrinya bernama Tiara Maharani, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Berdasarkan bukti yang cukup, terhadap pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Namun, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata Ipda Galih, pada Sabtu (15/7/2023).

"Kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan. Itu tidak benar. Jadi benar kasus tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jadi perkaranya tetap lanjut, tetap kita proses, walau tersangka tidak ditahan sambil menunggu alat bukti lainnya menunggu hasil visum juga," tambahnya.

Ipda Galih menyampaikan, kini Satreskrim Polres Tangsel sedang melakukan pengejaran terhadap Budyanto Djauhari. Bahkan, pelaku mengancam korban dan keluarganya lewat pesan suara. 

"Soal adanya dugaan ancaman yang dilakukan tersangka kepada korban dan keluarganya itu jadi bahan pertimbangan kita oleh penyidik Unit PPA dan saat ini tim penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang melakukan upaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses penyelidikan selanjutnya," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang suami tega menganiaya istrinya yang tengah hamil 4 bulan hingga babak belur di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (12/7/2023) subuh.

Mirisnya, pelaku yang sudah dilaporkan ke polisi malah dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

Dalam rekaman video amatir warga, tampak pelaku sedang menjepit leher korban, Tiara Maharani di halaman rumah dengan disaksikan penghuni lainnya.