Sempat Kesulitan Ambil Paket di Bea Cukai Bali, Akhirnya Bule Disabilitas Ini Bisa Menerimanya

Sempat Kesulitan Mengambil Paket di Bea Cukai, Akhirnya Bule Disabilitas Ini Bisa Menerimanya di Bali.

Sempat Kesulitan Ambil Paket di Bea Cukai Bali, Akhirnya Bule Disabilitas Ini Bisa Menerimanya
Sempat Kesulitan Ambil Paket di Bea Cukai Bali, Akhirnya Bule Disabilitas Ini Bisa Menerimanya

Lambeturah.co.id - Sempat viral di media sosial jika ada Warga Negara Asing (WNA) bernama Mr. Panu Ruokokoski, selaku pemilik barang bersama rekannya mendatangi Kantor Pos Lalu Bea Denpasar guna mengambil paket barangnya.

Namun mendapati bahwa paket itu termasuk dalam aturan Larangan dan Pembatasan impor Alat Kesehatan yakni kateter dan kantung urine.

Terkait hal itu, surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan juga diperlukan untuk me-release barang dimaksud tersebut.

Artikel sebelumnya Miris! Bule Ingin Ambil Paket Diduga Dipersulit Bea Cukai Indonesia

“Dengan merebaknya isu tersebut melalui media sosial tentang tertahannya barang kiriman berupa alat kesehatan atas nama Mr. Panu Ruokokoski, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai melakukan respon cepat dengan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan RI bahkan pada hari libur dan di luar jam kerja dari masing-masing unit,” ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito, pada Sabtu (8/4/2023).

“Dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI memberikan dukungan penuh serta sangat supportif untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut,” tambahnya.

Diketahui terdapat rincian barang yang dimaksud, yaitu: 3 Kemasan Hydrophilic Single-Use Catheter @ 30 Pcs; 3 Pcs Kantong Urin dengan Selang; dan 2 Kemasan Condom Catheter Berlabel Coloplast Conveen @ 30 Pcs.

“Selanjutnya dengan mempertimbangan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, saat ini Mr. Panu Ruokokoski selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat terutama terhadap kaum kelompok rentan.