Seorang Cucu Tega Bunuh Sang Kakek bersama Temannya Karena Terlilit Utang Rp 80 Juta

Polisi menyebut pelaku pembunuhan tega membunuh kakek yang merawatnya sejak kecil, motif tersangka di duga Masalah utang piutang.

Seorang Cucu Tega Bunuh Sang Kakek bersama Temannya Karena Terlilit Utang Rp 80 Juta
Seorang Cucu Tega Bunuh Sang Kakek bersama Temannya Karena Terlilit Utang Rp 80 Juta

Lambeturah.co.id - Seorang Pemuda dan Rekannya di amankan Polresta Yogyakarta setelah menghabisi nyawa kakeknya.
Pelaku RO ( 19 ) dan rekanya Gk (18) dengan korban MO (78). 

Peristiwa pembunuhan itu dilaporkan terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kotabaru, Jogja pada Kamis (24/11). Polisi menyebut pelaku pembunuhan tega membunuh kakek yang merawatnya sejak kecil.

"Hubungan korban dan pelaku yakni adalah cucu daripada korban. Pelaku sejak kecil dirawat oleh korban, sejak kecil sejak bayi memang sudah dirawat oleh korban. Pelaku status mahasiswa," Kapolresta Yogyakarta Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Jum'at (25/11/2022).

GK Bertindak Sebagai Eksekutor

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan , Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari RO mengajak MO untuk mencari makan menggunakan kendaraan roda 4.

Setelah sampai di area parkiran jalan Jenderal Sudirman GK yang berpura pura menjadi tukang parkir masuk dari pintu belakang dan seolah olah meminta uang parkir, lalu GK langsung menjerat leher MO dengan kabel serta kain.

"Pelaku 2 (GK) masuk dari pintu belakang korban dan meminta seolah-olah sebagai tukang parkir meminta uang parkir. Nah setelah itu baru dilakukan penjeratan," ujarnya.

Polisi menyebut jasad korban sempat dibawa cucunya berkeliling di sekitar lokasi.

"Setelah itu (dibunuh) korban diungsikan dalam mobil. Kemudian dua orang pelaku ini masih berputar-putar di seputaran kota (Jogja)," terangnya.

Setelah berkeliling, kemudian tubuh korban di bawa pulang. . Sesampainya di rumah, sang nenek menanyakan keberadaan MO yang masih berada di dalam mobil. 

Karena sudah tidak bergerak, sang nenek meminta RO untuk mengantarkan kakeknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Kemudian istri korban, korban, dan pelaku sendiri membawa ke RS Panti Rapih untuk meminta pertolongan. Ketika dibawa ke RS ternyata (ditemukan) tanda-tanda yang mencurigakan, adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban," jelas Idham

Dari dasar itu kemudian pelapor YR (78) yang merupakan istri korban melaporkan ke jajaran Polresta Jogja. 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara. TKP pertama di Jalan Jendral Sudirman. TKP kedua ada di mobil.

Motif Pembunuhan

Dari Penyidikan yang di lakukan Polresta Jogja, motif tersangka di duga utang piutang. Idham menjelaskan bahwa pelaku memiliki utan kepada korban sebesar 80 juta.

“Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku,” jelas Idham, Jumat siang. 
Namun, Idham tak merinci utang tersebut dengan tersangka GK atau RO.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan adalah primernya 340 KUHP pidana juncto 36, subsidernya 338 juncto 55-56 KUHP pidana, dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan hukuman mati," ucap Idham.