Setahun Kasus Ferdy Sambo, Hingga Kini Masih Ditangani Mahkamah Agung

Tepat Hari ini, 8 Juli 2023, setahun Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta. 

Setahun Kasus Ferdy Sambo, Hingga Kini Masih Ditangani Mahkamah Agung
Setahun Kasus Ferdy Sambo, Hingga Kini Masih Ditangani Mahkamah Agung

Lambeturah.co.id - Tepat Hari ini, 8 Juli 2023, setahun Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta. 

Dalang dibalik kasus ini, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023.

Terkait kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan yakin bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak puas dengan hukumannya, saat itu Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Jumat (26/6/2023) menyatakan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bekas perkara permohonan kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung. Selain Ferdy Sambo, kasasi juga diajukan istrinya Putri Chandrawati dan pembantunya, Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

Pelaku lainnya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.