MS Glow Menangkan Gugatan Merek atas PStore Glow di Pengadilan Niaga Medan

MS Glow Menangkan Gugatan Merek atas PStore Glow di Pengadilan Niaga Medan
Lambeturah.co.id - Pengusaha terkenal, Shandy Purnamasari bersyukur soal dirinya memenangkan gugatan merek dagang perusahaan kosmetiknya, MS Glow.

Ia memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin, (14/6/2022). Brand kosmetik miliknya memenangkan gugatan terkait sengketa merek terdaftar melawan merek kosmetik milik Putra Siregar, yaitu PS Glow.

Shandy Purnamasari juga menjelaskan pihaknya telah mencatatkan merek bisnisnya dan telah mendapat sertifikat.

Bamsoet Kecelakaan Saat Balap Rally, Mobil nya Ringsek



"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy dikutip dari Viva pada Rabu (15/6/2022).

Diketahui, Shandy Purnamasari pemegang merek dagang MS Glow, menggugat merek dagang PS Glow milik pengusaha Putra Siregar.

Shandy mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn, pada tanggal 15 Maret 2020 lalu. Dalam petitumnya, ia meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Ternyata, Shandy sudah mendaftarkan merek dagang MS Glow sejak tahun 2016 lalu.