Sidang Kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Keberatan

Sidang Kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Keberatan
Sidang Kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Keberatan

Lambeturah.co.id - Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum soal kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Pihak Hendra Kurniawan mengaku dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP," ucap kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat ketika sidang di PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022).

"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," tambahnya.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah merusak sebuah CCTV yang menghalangi penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J tersebut. 

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tutur jaksa.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.