Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Pejabat BAKTI Ngaku Terima Tas hingga Ikat Pinggang Mewah Sambil Tertawa

Hal itu diungkap Mirza ketika memberikan kesaksian saat sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (25/7/2023). 

Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Pejabat BAKTI Ngaku Terima Tas hingga Ikat Pinggang Mewah Sambil Tertawa
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Pejabat BAKTI Ngaku Terima Tas hingga Ikat Pinggang Mewah Sambil Tertawa

Lambeturah.co.id - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, mengaku telah menerima sejumlah barang mewah dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Barang itu diantaranya tas merek Louis Vuitton (LV) hingga ikat pinggang (sabuk) merek Hermes.

Hal itu diungkap Mirza ketika memberikan kesaksian saat sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (25/7/2023). 

Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Artikel terkait Eksepsi Johnny Plate Minta Bebas dari Tahanan Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kemudian, Jaksa bertanya apakah Mirza pernah menerima barang dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G selain uang Rp 300 juta. Awalnya, Mirza hanya tertawa.

"Saudara saksi, Saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia apakah saudara pernah diberikan suatu barang oleh para penyedia?" tanya jaksa.

"Ha-ha-ha...," jawab Mirza.

Lalu, Mirza mengamini pernah menerima tas dari konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5. Mirza menyebut jika tas itu bermerek Louis Vuitton.

"Selain uang Rp 300 juta yang Saudara jelaskan tadi?" tanya jaksa.

"Ya biasa ada tas," kata Mirza.

"Tas merek apa?" tanya jaksa.

"Louis Vuitton," jawab Mirza.

"Dari siapa yang berikan?" tanya jaksa lagi.

"Dari ZTE," jawab Mirza.

"Orangnya siapa?" tanya jaksa.

"Mukti Ali yang Huawei," jawab Mirza.

Mirza mengaku sudah menerima dua ikat pinggang merek Hermes dari PT ZTE dan PT Huawei. Tak hanya itu, Mirza juga menerima ponsel merek iPhone.

"Selain tas, ada apa lagi?" tanya jaksa.

"Ada ikat pinggang," jawab Mirza.

"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.

"Dua, (merek) Hermes," jawab Mirza.

"Diberikan sama siapa?" tanya jaksa.

"Oleh ZTE dan Huawei, Michael yang ZTE," jawab Mirza.

Pengakuan Mirza ini membuat pengunjung sidang riuh hingga tertawa.

"Handphone?" tanya jaksa.

"Handphone, iya," jawab Mirza.

"Siapa yang berikan?" tanya jaksa.

"Huawei dan ZTE," jawab Mirza.

"Merek apa?" tanya jaksa.

"iPhone," jawab Mirza.

"Sepatu?" tanya jaksa.

"Dari IBS," jawab Mirza.

"Semua dari konsorsium-konsorsium itu ya?" tanya jaksa lagi.

"Iya," ungkap Mirza.

Sementara, Hakim ketua Fahzal menyoroti barang-barang mewah yang diterima Mirza dari para konsorsium penyedia BTS 4G. Hakim menyayangkan Mirza yang tidak berterus terang sejak awal.

Artikel terkait Hari Ini, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS

"Banyak Saudara nerima. Sebetulnya saudara tahu dari awal kekurangan-kekurangan ini, dulu tidak ada cerita-cerita itu," kata hakim Fahzal.

Hakim Fahzal menyindir Mirza lantaran menerima sejumlah uang hingga barang mewah dari para konsorsium. Padahal, Mirza sedari awal sudah tahu ada masalah dalam proyek BTS 4G ini tapi tetap saja menerima pemberian dari para konsorsium.

"Kalau gitu berarti kan ini ada masalah di sini Pak, pasti suatu saat akan meledak ini masalah, kenapa saudara terima juga yang Rp 300 juta itu? Kenapa diterima itu Hermes, tas Hermes sepatu, karena dari awal memang saudara tidak konsisten juga, sesuai dengan ilmunya sarankan, sudah disarankan tidak diterima ya sudah 'Saya nggak ikut-ikut ini', ternyata saudara lakukan juga bahkan menerima juga pemberian," ucap hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Mirza.

"Ya sudah tidak apa-apa, risiko saudara ya, tapi yang jelas ilmunya, pengetahuan saudara tidak saudara terapkan dengan baik," kata hakim Fahzal.