Sidang Perdana Dito Mahendra, Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Senpi Ilegal

Sidang Perdana Dito Mahendra, Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Senpi Ilegal
Sidang Perdana Dito Mahendra, Ajukan Penangguhan Penahanan Usai Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Senpi Ilegal

Lambeturah.co.id - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal Dito Mahendra mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan ini disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan tindak pidana yang menjerat Dito Mahendra tersebut.

“Sebelum ditutup kami ingin mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis, kami harap ini bisa majelis pertimbangkan dan bisa diputuskan,” ucap Kuasa Hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam sidang di PN Jakarta Selatan, pada Senin (15/1/2024).

Tim hukum Dito Mahendra menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim. 

Usai sidang, Boris mengatakan jika permohonan penangguhan penahanan dilakukan karena secara subjektif sudah tidak ada lagi kekhawatiran hukum terhadap Dito Mahendra.

Seluruh bukti dugaan kepemilihan senjata api ilegal yang dituduhkan kepada Dito juga sudah dilimpahkan.

“Artinya begini, secara hukum kan dia tidak akan melarikan diri, dia tidak akan mengulangi, dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, inikan semuanya sudah dikumpulkan oleh penuntut umum, barang buktinya sudah ada semua, jadi apa lagi yang mau dihilangkan? Tinggal diuji saja," ucap Boris.

“Kedua, beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti, akan datang, tidak akan mengganggu jalannya persidangan. Yang ketiga melarikan diri, itu kami jamin tidak akan terjadi,” tambahnya.

Ia berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penanggugan penahanan terhadap Dito Mahendra.

“Karena yang menjadi penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.