Sidang Putusan Banding di PT DKI, Putri Candrawathi Tidak Hadir

Putri Candrawathi diketahui tidak hadir di ruang sidang. Berdasarkan pantauan lambeturah di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (12/4/2023).

Sidang Putusan Banding di PT DKI, Putri Candrawathi Tidak Hadir
Sidang Putusan Banding di PT DKI, Putri Candrawathi Tidak Hadir

Lambeturah.co.id - Sidang putusan banding istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. 

Putri Candrawathi diketahui tidak hadir di ruang sidang. Berdasarkan pantauan lambeturah di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (12/4/2023), sidang dimulai pukul 14.00 WIB.

Ketua majelis hakim Ewit Soetriadi membuka persidangan. Hakim Ewit langsung membacakan berkas putusan, dimulai dari identitas terdakwa.

Putri divonis hukuman 20 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi divonis melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.

Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.