Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo, maka Sambo tetap menjalani hukuman mati.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia tetap dihukum mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Putusan tersebut dibacakan dengan bergantian dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Putusan Banding itu menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui, vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Mantan kadiv propam polri ini dinyatakan bersalah lantaran merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario itu dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.